Prosedur Pelayanan SPKT
SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai etentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
SPKT dapat melayani :
– Laporan Polisi ( LP ) Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTPLP )
– Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP )
– Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan ( SKTLK )
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
– Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP )
– Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD )
– Surat Ijin Keramaian
– Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan
– Surat Ijin Mengemudi ( SIM )
– Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK )
Fungsi SPKT lainnya :
• Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, anatara laian penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;
• Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet ( jejaring sosial ), dan surat;
• Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.